Subag Kemahasiswaan dan Alumni

-

Kepala Subag Kemahasiswaan dan Alumni

-

 

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana dan program kerja subbagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja bagian;
  2. Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang kemahasiswaan;
  3. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang kegiatan kemahasiswaan;
  4. Menyiapkan pelaksanakan urusan kegiatan pembinaan penalaran, minat organisasi dan kesejahteraan  di bidang kemahasiswaan;
  5. Menyiapkan pelaksanakan pengelolaan beasiswa, pembinaan karir, dan layanan kesejahteraan mahasiswa;
  6. Menyiapkan pelaksankan urusan seminar, penataran, lokakarya, temu ilmiah mahasiswa dan alumni dilingkungan fakultasuntuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Menyusun informasi di bidang kemahasiswaan dan hubungan alumni sebagai bahan penyusunan kebijakkan pimpinan
  8. Melakukan administrasi alumni;
  9. Menyusun statistic mahasiswa dan alumni;
  10. Menyiapkan pelaksanakan urusan kegiatan pertemuan ilmiah mahasiswa;
  11. Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kemahasiswaan;
  12. Menyusun laporan sub bagian dan mepersiapkan penyusunan laporan Bagian.

 

Staf Subag Pendididkan

1.   Sariyanto

Rincian tugas :

  1. Melakukan Agenda Surat Masuk dan Agenda Surat Keluar
  2. Melakukan Layanan  legalisasi foto copy ijazah
  3. Melakukan Layanan klaim asuransi
  4. Melakukan Layanan surat mahasiswa
  5. Melakukan Layanan Surat Pernyataan aktif kuliah
  6. Melakukan Layanan Surat Keterangan
  7. Melakukan Tugas Tanggap Darurat
  8. Melaporkan pelaksanaan Tugas Kepada Atasan Sebagai Pertanggungjawaban
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
     

2.   Suryati, S.Pd.

Rincian tugas :

  1. Mengarsip dan merekap data kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan uraian  tugas
  2. Melakukan Layanan Administrasi Alumni
  3. Melakukan Layanan Administrasi Pelepasan Wisuda
  4. Melakukan Layanan Penalaran, Bakat dan Minat Mahasiswa
  5. Melakukan Tugas Tanggap Darurat
  6. Melaporkan pelaksanaan Tugas Kepada Atasan Sebagai Pertanggungjawaban
  7. Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Atasan