Integritas Akademik

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2024 Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peraturan Rektor tersebut merupakan pedoman yang wajib dilaksanakan oleh seluruh civitas akademika di lingkungan Fakultas Bahasa, Seni, dan Budaya Universitas Negeri Yogyakarta
  2. Beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh masing-masing departemen dan program studi terkait integritas akademik adalah sebagai berikut:
  1. Integritas akademik meliputi pencegahan, pembinaan, dan penanggulangan;
  2. Kegiatan pencegahan dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi minimal 1 kali dalam satu semester, sarasehan/diskusi ilmiah sivitas akademika, dan membentuk tim integritas akademik di tingkat Departemen/Program Studi;
  3. Kegiatan pembinaan yang dimaksud meliputi bimbingan teknis, menciptakan pelayanan akademik yang kondusif, dan internalisasi nilai integritas akademik dalam kegiatan tridharma melalui kebijakan dan program yang berkelanjutan;
  4. Kegiatan penanggulangan atas terjadinya pelanggaran integritas akademik dilakukan oleh tim integritas akademik melalui tahapan pelaporan, pemeriksaan, dan penjatuhan sanksi sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.
  1. Setiap departemen dam program studi diharapkan untuk segera mensosialisasikan isi peraturan ini kepada seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa di lingkungannya masing-masing
  2. Untuk detail lebih lanjut mengenai peraturan tersebut, terlampir adalah salinan Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2024 yang dimaksud.

 

Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.